Pada tanggal 10 s.d 20 Oktober 2023 BPSDM Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Portal Informasi Kompetensi Aparatur (PINTAR) sekaligus melakukan monitoring capaian Perjanjian Kinerja Sasaran Khusus Terimplementasinya Pengembangan Kompetensi ASN Provinsi DKI Jakarta 20 (dua puluh) Jam Pelajaran per Tahun kepada Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi dan monitoring pengembangan kompetensi ASN dihadiri oleh Pengelola Kepegawaian pada setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap.
Berdasarkan Insekda No 29 Tahun 2023 bahwa setiap pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperoleh pengembangan kompetensi sebanyak 40 JP per Tahun dan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat tentang Sasaran Khusus Terimplementasinya Pengembangan Kompetensi ASN Provinsi DKI Jakarta 20 (dua puluh) Jam Pelajaran per Tahun.
BPSDM Provinsi DKI Jakarta menciptakan inovasi berupa PINTAR, yaitu Portal Informasi Kompetensi Aparatur yang menampilkan data dan informasi pengembangan kompetensi dari setiap pegawai yang dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui jumlah capaian JP dan IP ASN dimensi Kompetensi dari setiap pegawai. PINTAR dapat diakses melalui halaman muka simdiklat, dengan login menggunakan User ID dan Password simdiklat Admin Kepegawaian.
Berdasarkan Insekda No 29 Tahun 2023 bahwa setiap pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperoleh pengembangan kompetensi sebanyak 40 JP per Tahun dan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat tentang Sasaran Khusus Terimplementasinya Pengembangan Kompetensi ASN Provinsi DKI Jakarta 20 (dua puluh) Jam Pelajaran per Tahun.
BPSDM Provinsi DKI Jakarta menciptakan inovasi berupa PINTAR, yaitu Portal Informasi Kompetensi Aparatur yang menampilkan data dan informasi pengembangan kompetensi dari setiap pegawai yang dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui jumlah capaian JP dan IP ASN dimensi Kompetensi dari setiap pegawai. PINTAR dapat diakses melalui halaman muka simdiklat, dengan login menggunakan User ID dan Password simdiklat Admin Kepegawaian.