KEDUDUKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidan pendidikan dan pelatihan.
  • Badan Pengembangan sumber Daya Manusia dipimpin seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah.

 

TUGAS BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

         Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

 

FUNGSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

  • penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPSDM;
  • pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPSDM;
  • penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM;
  • penyusunan analisa kebutuhan pembelajaran, materi, kurikulum, program, metode dan alat bantu pengembangan kompetensi SDM;
  • pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM;
  • pengelolaan tugas belajar PNS;
  • pembinaan dan pengembangan widyaiswara pada BPSDM;
  • penyusunan standarisasi dan penyediaan alat bantu pengembangan kompetensi SDM;
  • pengesahan Surat Tanda Tamat Pelatihan yang diselenggarakan BPSDM dan/atau PD;
  • pemberian sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM;
  • pelaksanaan uji kompetensi SDM jebatan fungsional;
  • pengelolaan sertifiksi profesi SDM;