img
BPSDM Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat tata kelola organisasi dengan memastikan penerapan ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan dengan baik pada seluruh operasional Organisasi. adalah standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi praktik penyuapan dalam berbagai bentuknya. ISO 37001 memberikan panduan dan persyaratan untuk membantu organisasi mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen anti penyuapan yang efektif. Langkah ini merupakan upaya organisasi untuk meningkatkan penerapan Good Corporate Governance dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan organsasi BPSDM Provinsi DKI Jakarta.

Upaya tersebut telah mendapat pengakuan dan sertifikat dari PT SIS Certification selaku badan sertifikasi, setelah audit eksternal diselesaikan pada akhir Desember 2023. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan bentuk dukungan nyata organisasi atas kebijakan Pemerintah untuk pencegahan korupsi di Indonesia yang tertuang dalam Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan, Pemberantasan Korupsi serta Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Dengan sertifikasi ISO 37001, kami berharap kepercayaan stakeholder terus meningkat karena BPSDM Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program anti korupsi sesuai dengan standar yang diakui secara internasional.
BPSDM juga berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta penerapan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality." Ucap Bapak Mochamad Miftahulloh Tamary, selaku Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta, saat ditemui usai kegiatan berlangsung.

Penerapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat membantu organisasi mengelola risiko penyuapan, meningkatkan integritas, dan mendukung citra positif di mata masyarakat, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini juga dapat memberikan kepercayaan kepada organisasi bahwa mereka mematuhi standar internasional yang diakui dalam hal pencegahan penyuapan.