Melaksanakan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi profesi pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi
1. Membuat perangkat asesmen dan materi ujikompetensi,
2. Menyediakan tenaga penguji (Asesor),
3. Melaksanakan sertifikasi,
4. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
1. Mengembangkan keberadaan TUK,
2. Memelihara kinerja asesor dan TUK