Dalam rangka menjaga serta meningkatkan reputasi BPSDM Provinsi DKI Jakarta, diperlukan sarana dan sistem pengendalian risiko melalui partisipasi aktif Jajaran Pegawai BPSDM Provinsi DKI Jakarta dan stakeholders lainnya untuk menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan masyarakat ataupun BPSDM Provinsi DKI Jakarta itu sendiri.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.