Dalam rangka menjaga serta meningkatkan reputasi BPSDM Provinsi DKI Jakarta, diperlukan sarana dan sistem pengendalian risiko melalui partisipasi aktif Jajaran Pegawai BPSDM Provinsi DKI Jakarta dan stakeholders lainnya untuk menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan masyarakat ataupun BPSDM Provinsi DKI Jakarta itu sendiri.

Hal ini merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud yang salah satu diantaranya mencakup mekanisme Whistle Blowing System (WBS). Dalam implementasinya, Strategi Anti Fraud (SAF) telah menyediakan media pelaporan pengaduan pelanggaran tersebut secara langsung kepada Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta.

Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu :

LAPOR

Sebagai wujud komitmen BPSDM Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka BPSDM Provinsi DKI Jakarta akan memberikan:

  • Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
  • Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan