Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
KESATU:
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KEDUA:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan int memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sangat efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
KETIGA:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi:
- Pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi yang ditetapkan;
- Pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Pemberian alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
- Pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan;
- Pengembangan kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas Iayanan informasi publik;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara Iangsung melalui email, faksimile atau jasa pos;
- Pemberian informasi publik dalam layanan format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.