Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan BPSDM DKI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta.