Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan BPSDM DKI Nomor 152 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta.

Masing-masing PPID pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Visi dan Misi PPID

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

 

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima.
  2. Memberikan kemudahan kepada publik.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik.