Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan BPSDM DKI Nomor 152 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta.

Masing-masing PPID pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Visi dan Misi PPID

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima.
  2. Memberikan kemudahan kepada publik.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik.

     Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan BPSDM DKI Nomor 152 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta.

     Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 

 

Dasar Hukum PPID

 

Undang-undang Republik Indonesia (2)

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [ Download ]
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik                     [ Download ]

Peraturan Pemerintah (1)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [ Download ]

Peraturan Komisi Informasi (2)

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik                  [ Download ]
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi publik  [ Download ]

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (1)

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah [ Download ]

Peraturan Gubernur (1)

  1. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik  [ Download ]

Keputusan gubernur (2)

  1. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 839 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi      [ Download ]
  2. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 885 Tahun 2017 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [ Download ]

Instruksi Sekretariat Daerah (1)

  1. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya [ Download ]

Keputusan Kepala Badan

  1. Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta No.152 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat PPID Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia [ Download ]
  2. Keputusan Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan [ Download ]

 

 

 

 

 

 

Secara garis besar Struktur PPID pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia hanya terdapat satu bagian yaitu Struktur PPID Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Surat Keputusan Tim PPID BPSDM 2023

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta

KESATU     :  Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;

KEDUA      :  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan int memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sangat efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

KETIGA      :  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi

  • pengkoordinasian pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi yang ditetapkan;
  • pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  • pemberian alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
  • pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan;
  • pengembangan kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas Iayanan informasi publik;
  • penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara Iangsung melalui email, faksimile atau jasa pos;
  • pemberian informasi publik dalam layanan format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta.

PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK               PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

 

PPID Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang keagamaan yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun tidak langsung (melalui media);
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

Alur Pelayanan Publik

  1. Daftar Informasi Yang Dikecualikan [ Lihat ]
  2. Standart Biaya Layanan Informasi Publik [ Lihat ]
  3. Alur Mekanisme Permohonan Informasi Publik [ Lihat ]
  4. Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi [ Lihat ]
  5. Alur Mekanisme Pengujian Konsekuensi Informasi Publik [ Lihat ]
  6. Alur Mekanisme Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi [ Lihat ]
  7. Alur Mekanisme Pengajuan Dokumentasi Dan Pengarsipan PPID [ Lihat ]
  8. Alur Mekanisme Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan [ Lihat ]
  9. Alur Mekanisme Penetapan Dan Pemuktahiran Daftar Informasi Publik [ Lihat ]
  10. Alur Mekanisme Sengketa Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi [ Lihat ]
  11. Alur Pengaduan Lewat CRM [ Lihat ]
  12. Jadwal Layanan Informasi [ Lihat ]

Prosedur Pelayanan 

  1. Daftar Informasi Publik [ Download ]
  2. Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan [ Download ]
  3. SOP Pengujian konsekuensi informasi publik [ Download ]
  4. SOP Dokumentasi dan Pengarsipan PPID [ Download ]
  5. SOP Keberatan Informasi Publik [ Download ]
  6. SOP Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik [ Download ]
  7. SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP [ Download ]

Rencana Kerja

  1. Rencana Kerja Tahunan 2020 [ Download ]
  2. Rencana Kerja Tahunan 2021 [ Download ]
  3. Rencana Kerja Tahunan 2022 [ Download ]
  4. Rencana Kerja Tahunan 2023 [ Download ]
  5. Rencana Kerja Tahun 2023 - 2026 [ Download ]

Laporan

  1. Laporan Keuangan 2020 [ Download ]
  2. Laporan Keuangan 2021 [ Download ]
  3. Laporan Keuangan 2022 [ Download ]
  4. Laporan Data Aset BPSDM Provinsi DKI Jakarta 2022 [ Download ]
  5. Laporan Data Aset BPSDM Provinsi DKI Jakarta 2023 [ Download ]
  6. Laporan Kerja Instansi Pemerintah BPSDM Tahun 2022 [ Download ]
  7. Laporan Kerja Instansi Pemerintah BPSDM Tahun 2023 [ Download ]
  8. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik [ Download ]
  9. Realisasi Anggaran 2023 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta [ Download ]
  10. Rekapitulasi Jumlah Permintaan Informasi Publik Tahun 2022 [ Download ]
  11. Perjanjian Kinerja BPSDM 2022 [ Download ]
  12. Perjanjian Kinerja BPSDM 2023 [ Download ]

Bukti LHKPN Pejabat BPSDM Provinsi DKI Jakarata

  1.  LHKPN 1 [ Download ]
  2.  LHKPN 2 [ Download ]

Anggaran

  1. Anggaran Perubahan APBD-P Tahun 2021 [ Download ]
  2. Anggaran Perubahan APBD-P Tahun 2022 [ Download ]
  3. Anggaran Perubahan APBD-P tahun 2023 [ Download ]

Rencana Umum Pengadaan

  1. Rencana Umum Pengadaan Tahun 2023 [ Download ]